Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskotek, Karaoke, hingga Griya Spa di Tangsel Dilarang Buka Selama Ramadhan

Kompas.com - 12/04/2021, 19:47 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tempat usaha pariwisata diskotek, karaoke, hingga griya spa di wilayah Tangerang Selatan dilarang beroperasi selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Majelis Ulama Indonesia yang disebarluaskan humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (12/4/2021).

"Selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tutup secara total mulai dari satu hari sebelum Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Airin, dikutip Kompas.com, Senin.

Baca juga: Restoran di Tangsel Tutup Pukul 22.00 Selama Ramadhan, Delivery Boleh sampai Jam 04.00 untuk Layani Sahur

Airin menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk tempat usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, dan rumah biliar.

Larangan beroperasi tersebut juga berlaku untuk gerai spa, griya pijat, kolam renang, dan wisata olahraga air.

Sementara itu, kegiatan live music di tempat usaha kuliner selama Ramadhan hanya diperbolehkan untuk musik religi dalam rangka syiar agama.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Airin.

Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya

Dalam pelaksanaannya, kata Airin, pihak penyelenggara harus menghormati waktu pelaksanaan ibadah shalat wajib dan juga tarawih yang berlangsung selama Ramadhan.

Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Selasa sore.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Rapat sidang isbat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan Hari Selasa," kata Menag Yaqut.

Kemenag menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadhan ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com