Meski kemungkinan besar bisa bertolak ke Semarang, Ita mengaku tetap mencemaskan perjalanannya ke Kudus yang melalui darat.
Pasalnya, ia tidak tahu mengenai lokasi penyekatan atau pos pemeriksaan yang nantinya dioperasikan oleh pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian saat musim mudik tiba.
Berdasarkan pengalaman di 2020, Ita menduga adanya pemeriksaan serupa di Lebaran 2021.
"Oke jalan udara bisa lolos. Jalur daratnya itu ada pos atau enggak? Aku belum tahu kebijakan daerahnya," jelasnya.
Andai nantinya dapat tiba di rumah orangtua, Ita menegaskan dirinya akan melakukan isolasi mandiri seperti ketika ia mudik tahun lalu.
Saat itu, Ita mengurung diri di kamar selama dua pekan guna memastikan tidak terpapar Covid-19.
Dia pun memastikan akan melakukan hal serupa mengingat sang ibu mengidap darah tinggi.
Sehingga, Ita enggan mengambil resiko yang membahayakan keselamatan keluarganya.
"Nanti aku isolasi mandiri di kamar lagi. Aku enggak berani ambil risiko. Ibuku ada darah tinggi," katanya lagi.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada Idul Fitri tahun ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan berisi larangan semua moda transportasi untuk beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, larangan operasi semua moda transportasi itu meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.