Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trik Pemudik Lolos dari Larangan Mudik Lebaran 2021: Curi Start Pulang Kampung

Kompas.com - 12/04/2021, 20:08 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Meski kemungkinan besar bisa bertolak ke Semarang, Ita mengaku tetap mencemaskan perjalanannya ke Kudus yang melalui darat.

Pasalnya, ia tidak tahu mengenai lokasi penyekatan atau pos pemeriksaan yang nantinya dioperasikan oleh pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian saat musim mudik tiba.

Berdasarkan pengalaman di 2020, Ita menduga adanya pemeriksaan serupa di Lebaran 2021.

"Oke jalan udara bisa lolos. Jalur daratnya itu ada pos atau enggak? Aku belum tahu kebijakan daerahnya," jelasnya.

Andai nantinya dapat tiba di rumah orangtua, Ita menegaskan dirinya akan melakukan isolasi mandiri seperti ketika ia mudik tahun lalu.

Saat itu, Ita mengurung diri di kamar selama dua pekan guna memastikan tidak terpapar Covid-19.

Dia pun memastikan akan melakukan hal serupa mengingat sang ibu mengidap darah tinggi.

Sehingga, Ita enggan mengambil resiko yang membahayakan keselamatan keluarganya.

"Nanti aku isolasi mandiri di kamar lagi. Aku enggak berani ambil risiko. Ibuku ada darah tinggi," katanya lagi.

Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

Aturan larangan mudik

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada Idul Fitri tahun ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan berisi larangan semua moda transportasi untuk beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, larangan operasi semua moda transportasi itu meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com