Dalam aturan tersebut juga tertera pengecualian, yakni bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Kendaraan yang masuk kategori pengecualian antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan dinas di masa mudik Lebaran.
Pengecualian itu untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang diperlengkapi surat dinas dari institusi masing-masing.
"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.
(Muhammad Naufal / Editor: Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.