Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kebut Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang

Kompas.com - 12/04/2021, 21:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Hal itu membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

"Ini kemudian menimbulkan banyak penyesuaian terhadap peraturaan, semua peraturan dengan layanan itu dilakukan evaluasi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bisa untuk 50 Tahun
Jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Heru.

Dia menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Selain UUCK, Heru mengatakan, revisi Perda RDTR-PZ juga berpedoman pada dua aturan lain. Nantinya, RDTR Provinsi DKI Jakarta akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan investasi.

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Sistem tadi menurut Permen 14 Tahun 2020 berkaitan dengan basis data itu kan sesuatu hal yang harus kami ikuti. Nah ini yang di dalam prosesnya itu tidak seperti membalik tangan," kata Heru.

Karena itu, dalam waktu dekat Dinas DCKTRP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pembahasan.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohamad Taufik menyatakan, saat ini Komisi D sudah memberikan materi dan rekomendasi.

"Karena itu, Komisi D merasa berkepentingan untuk membantu Bapemperda untuk menyampaiakan masukan-masukan untuk mempercepat. Karena kan ini berkaitan, RDTR itu berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sebelumnya mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com