JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.
Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu pernyataan akun tersebut.
Dalam infografik tersebut, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat yang berada di area masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.
Aturan tersebut berlaku bagi jamaah yang hendak beribadah dan pengurus masjid.
Selain menerapkan prokes, ada 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan, yakni:
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI juga mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Selama Ramadhan 2021
Melalui akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD DKI mengeluarkan panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).
Isi panduan serupa dengan imbauan Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah penjelasan tambahan.
Misalnya, setiap ibadah di Masjid yakni shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen
Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat
Dalam unggahan yang sama, akun BPBD DKI juga memaparkan 5 kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala, yakni:
Menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Ramadhan 1442 atau hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.
"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam tayangan live streaming, Senin petang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.