Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Panduan Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Jakarta: Kajian 15 Menit di Masjid, Tadarus di Rumah

Kompas.com - 12/04/2021, 21:17 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.

Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu pernyataan akun tersebut.

Dalam infografik tersebut, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat yang berada di area masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.

Aturan tersebut berlaku bagi jamaah yang hendak beribadah dan pengurus masjid.

Selain menerapkan prokes, ada 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan, yakni:

  • Jumlah kehadiran jamaah sholat tarawih paling banyak 50% dari kapasitas bangunan.
  • Masjid dianjurkan digunakan oleh jamaah dari lingkungan setempat.
  • Kajian atau ceramah setelah sholat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit.
  • Jamaah membawa dan menggunakan alat sholat masing-masing.
  • Tadarus diimbau dilakukan di rumah.
  • Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI juga mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Selama Ramadhan 2021

Melalui akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD DKI mengeluarkan panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Isi panduan serupa dengan imbauan Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah penjelasan tambahan.

Misalnya, setiap ibadah di Masjid yakni shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen

Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat

Dalam unggahan yang sama, akun BPBD DKI juga memaparkan 5 kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala, yakni:

Menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

  • Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan penyemprotan disinfektan di masjid atau mushala secara teratur.
  • Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat, infaq, sedekah) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan massa.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Ramadhan 1442 atau hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.

"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam tayangan live streaming, Senin petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com