Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Panduan Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Jakarta: Kajian 15 Menit di Masjid, Tadarus di Rumah

Kompas.com - 12/04/2021, 21:17 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.

Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu pernyataan akun tersebut.

Dalam infografik tersebut, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat yang berada di area masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.

Aturan tersebut berlaku bagi jamaah yang hendak beribadah dan pengurus masjid.

Selain menerapkan prokes, ada 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan, yakni:

  • Jumlah kehadiran jamaah sholat tarawih paling banyak 50% dari kapasitas bangunan.
  • Masjid dianjurkan digunakan oleh jamaah dari lingkungan setempat.
  • Kajian atau ceramah setelah sholat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit.
  • Jamaah membawa dan menggunakan alat sholat masing-masing.
  • Tadarus diimbau dilakukan di rumah.
  • Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI juga mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Selama Ramadhan 2021

Melalui akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD DKI mengeluarkan panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Isi panduan serupa dengan imbauan Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah penjelasan tambahan.

Misalnya, setiap ibadah di Masjid yakni shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen

Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat

Dalam unggahan yang sama, akun BPBD DKI juga memaparkan 5 kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala, yakni:

Menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

  • Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan penyemprotan disinfektan di masjid atau mushala secara teratur.
  • Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat, infaq, sedekah) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan massa.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Ramadhan 1442 atau hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.

"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam tayangan live streaming, Senin petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com