JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang live music digelar di restoran, tempat makan, dan kafe selama Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021. SK tersebut diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 12 April 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Dedi Sumardi, Senin (12/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Dalam beleid tersebut, restoran atau kafe yang menggelar live music akan mendapatkan sanksi teguran.
Apabila pelanggaran dilakukan berulang, maka restoran atau kafe tersebut bisa ditutup sementara selama tiga hari hingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga merubah aturan jam operasional restoran. Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 22.30 WIB dan buka kembali pada pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, layanan dine-in hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis keterangan dalam SK.
Walaupun jam operasional diperpanjang, restoran tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.
Baca juga: Anies Larang Bar di Restoran dan Rumah Makan Beroperasi Selama Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gubernur Anies Larang Restoran Gelar Live Music Selama Bulan Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.