Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2021, 08:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Aturan pelonggaran jam operasional tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.

"Dine in (makan di tempat) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan (restoran) dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," kata Anies dalam Kepgub yang diteken 9 April 2021.

Baca juga: Restoran di Jakarta Boleh Buka Pukul 02.00-04.30 WIB Layani Santap Sahur

Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar lagi, yaitu membuka 24 jam selama bulan Ramadhan.

Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih Jumat lalu.

Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.

Baca juga: Restoran di Tangsel Tutup Pukul 22.00 Selama Ramadhan, Delivery Boleh sampai Jam 04.00 untuk Layani Sahur

Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengkonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.

"Di bulan Ramadhan ini nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani santap sahur," kata Anies.

Tidak berlaku untuk restoran di dalam mal

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kelonggaran jam operasional tersebut tidak berlaku untuk restoran yang berada di mal.

Dia mengatakan, restoran di mall akan mengikuti jam operasional mall yang sudah ditentukan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya

"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.

Dia mengatakan SK Gubernur sudah menyebut secara spesifik restoran atau tempat makan di luar mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.30 WIB.

Namun, dalam Kepgub tersebut, restoran di dalam mal yang termasuk tenant dari mal akan mengikuti jam operasional mal.

Jam operasional mal sendiri tidak diperpanjang dengan alasan sudah mengalami perpanjang tiga kali sejak dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com