"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," kata Yusri.
"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi orang tertentu yang dapat melintas keluar kota selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu (seperti) perjalanan dinas. Kedua, apabila ada yang sakit, atau pengantar yang meninggal dunia," kata Sambodo.
"(Kendaraan membawa) ibu hamil yang ingin melahirkan dan angkutan logistik dan barang itu masih berjalan sebagaimana biasa," tambah Sambodo.
Sementara untuk kendaraan pribadi, Polisi memastikan akan menginstruksikan putar balik di pos penjagaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.