Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Buat Titik Penyekatan hingga Kendaraan yang Boleh Melintas

Kompas.com - 13/04/2021, 08:42 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi guna menghalau warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Pasalnya, Lebaran tahun ini tak berbeda dari sebelumnya yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, polisi membuat strategi penyekatan untuk menghalau warga yang ingin pulang kampung.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian masif.

8 titik penyekatan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan itu untuk menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran.

"Penyekatan untuk memfilter kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Sebanyak delapan titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya

"Di jalan tol dua, di arteri non-tol ada tiga, dan di terminal ada tiga," kata Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi.

Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Adapun delapan titik penyekatan yang telah ditetapkan, berikut lokasinya:

Titik check point di jalan tol:

1. Jalan tol arah Cikampek
2. Jalan tol arah Merak

Titik check point di jalan arteri non-tol:

1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Titik check point di terminal bus:

1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres

Digencarkan Mei 2021

Sambodo menegaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2021 telah berlangsung, tetapi untuk penyekatan larangan mudik belum dilakukan.

Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 25 April 2021 itu hanya berfokus pada sahur on the road (SOTR).

Baca juga: Polisi Gencarkan Larangan Mudik Awal Mei, Pengendara yang Nekat Diminta Putar Balik

"Belum masuk penyekatan, kita baru masuk kampanye tentang prokes dan larangan mudik. Nanti pelarangan mudik sendiri baru kita mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Sambodo.

Jika ada masyarakat yang nekat mudik di tanggal yang sudah ditetapkan berlakunya aturan larangan mudik, mereka akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Untuk sanksinya akan kita putar balikkan," kata Sambodo.

Larang travel dan truk

Polisi akan menindak para sopir travel dan truk yang nekat membawa penumpang untuk mudik Lebaran mendatang.

Pada mudik Lebaran 2020, banyak sopir travel dan truk yang terpergok membawa penumpang yang hendak pulang kampung.

"Misalnya travel gelap kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang itu ada pelanggarannya, itu akan kita tindak," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik ke daerah asal.

"Kalau masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan berjaga hingga di jalan-jalan kecil untuk mencegah warga yang hendak mudik.

"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," kata Yusri.

"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.

Kendaraan yang boleh melintas

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi orang tertentu yang dapat melintas keluar kota selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu (seperti) perjalanan dinas. Kedua, apabila ada yang sakit, atau pengantar yang meninggal dunia," kata Sambodo.

"(Kendaraan membawa) ibu hamil yang ingin melahirkan dan angkutan logistik dan barang itu masih berjalan sebagaimana biasa," tambah Sambodo.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Polisi memastikan akan menginstruksikan putar balik di pos penjagaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com