JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, tepatnya di depan pintu Monas pada Senin (12/4/2021).
Mereka berunjuk rasa mengungkapkan beberapa tuntutan, salah satunya meminta pemerintah menetapkan aturan agar pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 secara penuh.
Kalangan buruh menolak pembayaran THR dilakukan secara dicicil seperti tahun 2020.
Kompas.com merangkum suara para buruh terkait kebijakan THR sebagai berikut.
1. Perusahaan tidak punya alasan
Salah satu buruh yang mengikuti aksi demo, Yanti (41), berpendapat, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau mencicil hak yang seharusnya diterima buruh menjelang hari raya.
Yanti tidak menerima alasan kerugian akibat Covid-19 menjadi penyebab perusahaan mencicil THR mereka.
"Tidak ada satu alasan pun untuk pengusaha mencicil THR dengan alasan Covid-19. Karena ruginya pengusaha itu bukan rugi, tapi keuntungannya yang berkurang," kata Yanti.
"Itu bukan benar-benar rugi, jadi tidak ada alasan untuk perusahaan mana pun menunda atau mencicil THR," sambungnya.
Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!
2. THR untuk tutupi kebutuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.