Hal senada juga dikatakan Daniel Afrian, buruh lainnya yang ikut berdemo.
Daniel mengatakan, dia kemungkinan tidak akan menikmati momen Lebaran seperti biasa apabila THR dicicil.
"Nah sekarang posisinya menjelang hari raya dari tradisi kebiasaan untuk pulang kampung dan kebutuhan di hari raya itu pasti akan lebih banyak dari hari biasanya," ucap Daniel.
"Jika sampai THR dicicil itu pasti akan berdampak sekali bagi kami pekerja kecil ini, seperti makanan yang akan disediakan yang setahun sekali kita makan di hari raya itu, tapi ketika THR dicicil ya mungkin kita enggak bisa dapat momen seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil
4. Minta diskusi terbuka
Menurut Daniel, para pengusaha yang mengaku merugi selama masa pandemi tak pernah memberikan bukti kepada para pekerja.
Ia berharap ada diskusi yang terbuka antara pengusaha dengan para buruh terkait hal itu.
"Sekarang kan begini, kalaupun memang ada kerugian, kita sama-sama duduk bareng, cuma kenyataannya di lapangan pengusahanya bicara rugi, tapi tidak pernah ada pembuktian," ujar Daniel.
5. Tanggapan soal denda telat bayar THR
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan memberikan sanksi denda kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ramidi menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sama terkait sanksi pada 2020.
Namun, dia menilai aturan itu tidak berjalan dengan semestinya.
"Tunjukkan kepada kami para pekerja buruh kalau warning itu akan efektif karena buktinya tahun 2020 mungkin ratusan perusahaan melanggar ketentuan itu tapi enggak diapa-apain," tutur Ramidi, Senin (12/4/2021).
"Maka tunjukkan kepada kami. Tahun 2020 pun diterapkan seperti itu, tapi mana hasilnya?" lanjutnya.
Pemerintah telah mewajibkan para pengusaha untuk membayar THR 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Oleh karena itu, buruh meminta pengusaha menaati dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.