1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masasnya selama 1 tahun).
2. Membawa fotokopi identitas KTP atau SIM.
3. Membawa fotokopi KK (kartu keluarga).
4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Adapun dijelaskan, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan seperti melengkapi administrasi CPNS atau PNS dan pembuatan visa.
Pembuatan SKCK yang memiliki keperluan yang bersifat antar-negara dapat dilakukan di Polres.
Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.