TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail mendorong pemilik perusahaan di Kota Tangerang agar membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
"Kalau pemberian THR kan normatif, haruslah. Mau enggak mau, perusahaan harus ngejalanin," ungkap Ismail melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).
Ismail juga menyetujui adanya sanksi administratif dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang telat memberikan THR 2021 kepada karyawannya.
Adapun perihal sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Ida sempat menyebut, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Ismail, adanya pengumuman dari Menaker itu sebagai bentuk penegasan dan kepastian untuk pengusaha serta karyawan.
"Setuju saja. Sebenernya kan masalah THR, itu sudah ada di Undang-Undang. Ucapan menteri itu sebagai penegasan saja. Bentuk kepastian juga," papar Ismail.
Meski demikian, Ismail menyarankan agar perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh untuk segera melakukan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja masing-masing.
"Kalau perusahaannya tidak ada kemampuan, ya mereka bipartit lah sama serikat pekerjanya masing-masing," kata Ismail.
Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!
"Umpama, tidak jadi satu kali dibayarkan. 80 persen dulu sebelum lebaran, sisanya setelah lebaran," sambungnya.
Menurut Ismail, masih ada sebagian kecil perusahaan di Kota Tangerang yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya pada tahun 2020.
Apindo Kota Tangerang pun masih menerima sejumlah keluhan dari pemilik perusahaan yang belum dapat membayarkan THR 2020 mereka.
Kebanyakan, lanjut Ismail, pemilik perusahaan tekstil yang memang terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan membayar THR karyawannya.
"Itu masih ada. Perusahaan yang bener-bener terdampak Covid-19. Memang cash flow-nya enggak ada. Pabriknya tidak berjalan. Sebagian kecil lah itu," urai Ismail.
Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil