JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris membenarkan hendak menjual rumah peninggalan menteri luar negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu RI pada era awal kemerdekaan.
Informasi soal dijualnya rumah tersebut awalnya viral setelah diiklankan oleh akun Instagram @kristohouse.
Baca juga: Menengok Rumah Mantan Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo yang Kini Dijual
Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol Rp 200 Miliar.
Namun ahli waris menegaskan informasi yang diunggah oleh akun tersebut kurang akurat.
"Sebenarnya yang diiklankan nggak terlalu akurat. Dilihat dari tanahnya berbeda. Di situ dikatakan 2916, sedangkan kita pegang data lebih gede," kata Syahbudi, salah satu cucu Achmad Soebardjo.
Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Baca juga: Ketika Achmad Soebardjo Memilih Tidur Saat Teks Proklamasi yang Ia Rancang Dibacakan
Data itu berdasarkan angka yang ada di sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, harga jual yang diunggah di akun Instagram tersebut senilai Rp 200 Miliar juga tidak akurat.
"Harga juga kurang akurat. Kalau kita liat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dinilai Layak Jadi Cagar Budaya
Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di kawasan Menteng sudah mencapai Rp 100- Rp 150 juta per meter persegi.
Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300 miliar- Rp 400 miliar.
"Ya Menteng itu sudah hampir Rp 100- Rp 150 juta ya, itu pasarannya. Tapi tergantung kembali pada pembeli, harganya tentatif," ucap dia.
Syahbudi mengklaim sudah ada yang melemparkan penawaran untuk membeli rumah peninggalan kakeknya itu.
"Ya sudah ada beberapa," ucap dia.
Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.
Saat itu, Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor karena belum ada gedung yang disiapkan oleh negara.
Namun, setelah ada kantor yang disiapkan oleh negara, maka rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Baca juga: Ini Alasan Ahli Waris Achmad Soebardjo Hendak Jual Eks Kantor Kemenlu
Oleh karena itu, Syahbudi menegaskan keluarga sebagai ahli waris berhak menjual rumah tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah juga membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
Baca juga: Punya Sertifikat, Keluarga Achmad Soebardjo Tegaskan Berhak Jual Eks Kantor Kemenlu
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkunjung rumah berasitektur Belanda yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu pada tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.