JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo yang hendak dijual oleh ahli waris ternyata masuk daftar pengkajian untuk menjadi cagar budaya.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Chandrian Attahiyat.
"Bangunan tersebut masuk daftar dalam proses pengkajian untuk menjadi bangunan cagar budaya," kata Chandrian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar
Bangunan itu masuk daftar kaji untuk jadi cagar budaya karena memiliki nilai historis.
Bangunan yang terletak di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu, pernah menjadi kantor pertama Kemenlu RI saat era awal kemerdekaan.
Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor selama dua bulan, yakni pada Agustus-Oktober 1945.
Saat itu, belum ada kantor Kemenlu yang disiapkan oleh negara.
Baca juga: Ini Alasan Ahli Waris Achmad Soebardjo Hendak Jual Eks Kantor Kemenlu
Chandrian menegaskan, selama proses pengkajian itu, maka bangunan tersebut harus diperlakukan layaknya cagar budaya.
"Selama proses bangunan tersebut statusnya Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), perlakuannya sama dengan cagar budaya," kata dia.
Perlakuan terhadap objek cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Baca juga: Menengok Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo yang Kini Dijual
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek cagar budaya bisa diperjualbelikan.
"Namun syaratnya pemilik yang baru tetap menjaga kelestarian bangunan," kata Chandrian.
Keluarga Ahmad Soebardjo memutuskan menjual rumah tersebut karena sudah tua dan biaya pajaknya besar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.