JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah peninggalan Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo yang hendak dijual oleh ahli waris ternyata masuk daftar pengkajian untuk menjadi cagar budaya.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, Chandrian Attahiyat.
"Bangunan tersebut masuk daftar dalam proses pengkajian untuk menjadi bangunan cagar budaya," kata Chandrian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar
Bangunan itu masuk daftar kaji untuk jadi cagar budaya karena memiliki nilai historis.
Bangunan yang terletak di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu, pernah menjadi kantor pertama Kemenlu RI saat era awal kemerdekaan.
Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor selama dua bulan, yakni pada Agustus-Oktober 1945.
Saat itu, belum ada kantor Kemenlu yang disiapkan oleh negara.
Baca juga: Ini Alasan Ahli Waris Achmad Soebardjo Hendak Jual Eks Kantor Kemenlu
Chandrian menegaskan, selama proses pengkajian itu, maka bangunan tersebut harus diperlakukan layaknya cagar budaya.
"Selama proses bangunan tersebut statusnya Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), perlakuannya sama dengan cagar budaya," kata dia.
Perlakuan terhadap objek cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Baca juga: Menengok Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo yang Kini Dijual
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek cagar budaya bisa diperjualbelikan.
"Namun syaratnya pemilik yang baru tetap menjaga kelestarian bangunan," kata Chandrian.
Keluarga Ahmad Soebardjo memutuskan menjual rumah tersebut karena sudah tua dan biaya pajaknya besar.
"Ia mau dijual karena sudah tua, susah juga merawatnya, pajaknya juga gede," kata Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo, saat ditemui Kompas.com di rumah tersebut, Selasa.
Syahbudi menegaskan keluarganya selaku ahli waris mengantongi sertifikat hak milik yang sah.
Informasi soal dijualnya rumah tersebut awalnya viral setelah diiklankan oleh akun Instagram @kristohouse.
Baca juga: Ketika Achmad Soebardjo Memilih Tidur saat Teks Proklamasi yang Ia Rancang Dibacakan
Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol Rp 200 Miliar.
Syahbudi meluruskan informasi iklan tersebut.
"Sebenarnya yang diiklankan nggak terlalu akurat. Dilihat dari tanahnya berbeda. Di situ dikatakan 2916, sedangkan kita pegang data lebih gede," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Data itu berdasarkan angka yang ada di sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Pemprov Banten Buka-bukaan soal Polemik Tugu Pamulang yang Habiskan Rp 300 Juta
Selain itu, harga jual yang diunggah di akun Instagram tersebut senilai Rp 200 Miliar juga tidak akurat.
"Harga juga kurang akurat. Kalau kita liat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di kawasan Menteng sudah mencapai Rp 100- Rp 150 juta per meter persegi.
Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300 miliar- Rp 400 miliar.
"Ya Menteng itu sudah hampir Rp 100- Rp 150 juta ya, itu pasarannya. Tapi tergantung kembali pada pembeli, harganya tentatif," ucap dia.
Syahbudi mengklaim sudah ada yang melemparkan penawaran untuk membeli rumah peninggalan kakeknya itu.
"Ya sudah ada beberapa," ucap dia.
Komentar Kemenlu
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah juga membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo di Cikini, Pernah Jadi Kantor Kemenlu, Kini Dijual
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkunjung rumah berasitektur Belanda yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu pada tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.