Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Persidangan Rizieq tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Bima Putra/Tribun Jakarta)
(Reporter: Vitorio Mantalean, Nirmala Maulana Achmad / Editor: Sabrina Asril, Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.