JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan pendapatnya seputar kliennya yang aktif mencecar para saksi saat persidangan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, 13 April 2021
Umumnya, pihak pengacara dari terdakwa yang mencecar para saksi dari JPU demi membela klien di hadapan Majelis Hakim.
Akan tetapi, Rizieq justru lebih vokal mencecar para saksi ketimbang tim kuasa hukumnya.
Aziz mengaku, pihaknya membiarkan Rizieq bertindak demikian sesuai dengan kesepakatan yang mereka lakukan sebelum sidang dimulai.
"Iya, memang. Kita menghormati Habib yang ingin lebih banyak meng-explore. Kita tinggal kasih masukan-masukan (poin yang ditanyakan ke saksi) saja, seperti itu," kata Aziz di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).
Aziz menambahkan, mereka tidak mencemaskan aksi Rizieq tersebut. Dia menilai kliennya itu memiliki ilmu yang lebih bagus ketimbang tim kuasa hukumnya sendiri.
Baca juga: Misteri Toko di Jagakarsa di Balik Peristiwa Serangan di Mabes Polri dan Koboi Duren Sawit
"Iya, beliau (Rizieq Shihab) punya hak (mengajukan pertanyaan ke saksi) dan kita juga menghormati dan kita senang saja. Beliau cuma kurang sarjana hukum saja, tapi ilmunya lebih bagus daripada kita (pengacara)," ujarnya.
Dijelaskan Aziz, pihaknya mengaku puas dengan jawaban para saksi atas segala pertanyaan yang diajukan Rizieq selama persidangan.
Pihaknya merasa jawaban-jawaban tersebut membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti.
Karena itu, Aziz dan tim kuasa hukum Rizieq semakin siap dan percaya diri menghadapi sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Sebelumnya, JPU menghadirkan beberapa saksi seperti Kepala Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dahmirul dan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Kepada Dahmirul, Rizieq mencecar berbagai pertanyaan beruntun sehingga dari saksi keluar pernyataan bahwa tidak ada orang yang menggerakkan massa simpatisan Rizieq untuk berkerumun di Bandara Soetta.
"Kalau begitu, siapa yang mengumpulkan massa di dalam? Berkerumun di bandara?" tanya Rizieq.
"Tidak ada," jawab Dahmirul.
Rizieq kemudian bertanya apakah massa simpatisannya berkerumun secara spontan di area bandara.
"Spontan," jawab Dahmirul.
Baca juga: Tugu Pamulang Berupa Rangka Besi dan Kubah Habiskan Dana Rp 300 Juta
"Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih, ini satu jawaban yang bagus sekali," tutur Rizieq.
Sementara kepada Heru, Rizieq membuat saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ada klaster baru tercipta dari kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mulanya, Rizieq bertanya kepada Heru apakah dilakukan pelacakan penularan Covid-19 selepas hajatan di Petamburan.
"Dari sekitar 500 orang dites rapid, ada yang reaktif 5," jawab Heru dalam persidangan.
Heru melanjutkan, 500 orang yang dites itu seluruhnya merupakan warga Petamburan.
"Lima (warga yang reaktif tes rapid) itu ada keterangan hadir di (acara) Maulid?" balas Rizieq.
"Tidak tahu," jawab Heru.
Rizieq lantas meminta data pasti mengenai keberadaan klaster Covid-19 akibat hajatan Petamburan.
"Apakah ada info resmi, apakah setelah tracing tadi ada klaster baru yang namanya klaster Petamburan?" tanya Rizieq.
"Tidak ada," jawab Heru.
"Apakah ada klaster baru yang namanya klaster Habib Rizieq Shihab, apakah ada klaster baru yang namanya klaster Maulid Petamburan?"
"Tidak ada."
Baca juga: Menengok Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo yang Kini Dijual
Sebagai informasi, persidangan kemarin adalah untuk pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Persidangan Rizieq tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Bima Putra/Tribun Jakarta)
(Reporter: Vitorio Mantalean, Nirmala Maulana Achmad / Editor: Sabrina Asril, Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.