JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pemberian pelonggaran jam operasional bagi restoran.
Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu untuk makan malam, khususnya bagi masyarakat yang baru menyelesaikan ibadah shalat tarawih.
"Kan jelas orang Ramadhan kan makannya malam. Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makannya malam setelah tarawih," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Riza melanjutkan, aturan ini diambil mengingat jumlah kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 sudah semakin menurun.
Dia menjelaskan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di 106 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 sebesar 48 persen dari total 7.314 bed. Sementara dari 1.048 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19 telah terisi sebesar 48 persen.
"Kalau lihat datanya, jumlah tempat tidurnya 41 persen. ICU-nya 48 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen," kata dia.
Kendati demikian, Riza mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan hanya keluar jika ada kepentingan.
"Makanya kan di rumah, kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran kan boleh," tutur Riza.
Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2021.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB. Restoran juga diperbolehkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.
Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar dengan memberikan izin untuk dibuka selama 24 jam.
Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih pada Jumat lalu.
Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.
Baca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan
Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di dalam mal akan mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 21.00 WIB.
"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.