Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kelebihan Bayar Mobil Damkar hingga Rp 6,5 M, Anggota DPRD: Sangat Ceroboh!

Kompas.com - 13/04/2021, 16:44 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, kelebihan bayar Pemprov DKI terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 6,5 miliar merupakan tindakan yang ceroboh.

"Pemprov DKI sangat ceroboh dan tidak transparan dalam mengelola keuangan rakyat," kata August dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

August mengatakan, selisih harga yang terpaut miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk dari kegagalan Pemprov DKI untuk lebih teliti dalam pengadaan barang.

Semestinya, selisih harga miliaran rupiah itu bisa membiayai ratusan hidran mandiri yang akhirnya tidak diketahui kejelasan uangnya.

"Tidak heran masih ditemukan anggaran janggal dan kemahalan seperti mobil pemadam ini, selisih miliaran rupiah ini harusnya bisa membiayai hidran mandiri yang lebih bermanfaat untuk warga," kata August.

Baca juga: Pengadaan Mobil Damkar, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar

Kecerobohan Pemprov DKI tersebut tentu memiliki pengaruh besar kepada penanganan kebakaran di Jakarta yang saat dinilai August masih buruk.

Buktinya pembelian robot pemadam miliaran rupiah tidak cukup efektif saat melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran.

Dia memberi contoh kebakaran Pasar Kambing pada pekan lalu, misalnya. Dinas Gulkarmat membutuhkan waktu 10 menit untuk tiba di lokasi kebakaran.

Pada kurun waktu tersebut kebakaran yang terjadi di lapak perabotan di Pasar Lontar merembet ke lapak buah dan kelontong sehingga menyebabkan 174 lapak hangus terbakar dan kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

"Dinas Gulkarmat tidak bisa bekerja sendiri, perlu didukung pengadaan sarana dan prasarana yang tepat, pembangunan hidran mandiri di lokasi padat penduduk dan lingkungan pasar harus jadi prioritas. Lalu perkuat dengan sistem sprinkler di fasilitas umum," kata dia.

Baca juga: 392 Kios di Blok C Pasar Minggu Hangus Terbakar

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar dalam proyek pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2019.

Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan total Rp 6,5 miliar.

Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.

Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya mencapai Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.

Baca juga: 136 Lapak dan 40 Kios Terbakar di Pasar Kambing, Tanah Abang

Untuk Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak dibayar Rp 7,86 miliar

Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.

Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com