TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, keduanya merupakan mafia tanah yang mengincar tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.
"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang di Alam Sutera, cukup luas, 45 hektare," kata Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Modus Mafia Tanah yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Pura-pura Jadi Pembeli hingga Ada Broker
"Kejadian sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," sambung dia.
Yusri menuturkan kronologi pengungkapan dua mafia tanah itu.
DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalan perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.
Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Otak hingga Donatur Mafia Tanah yang Ancam Warga Kemayoran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.