TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, keduanya merupakan mafia tanah yang mengincar tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.
"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang di Alam Sutera, cukup luas, 45 hektare," kata Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Modus Mafia Tanah yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Pura-pura Jadi Pembeli hingga Ada Broker
"Kejadian sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," sambung dia.
Yusri menuturkan kronologi pengungkapan dua mafia tanah itu.
DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalan perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.
Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Otak hingga Donatur Mafia Tanah yang Ancam Warga Kemayoran
Keduanya melakukan gugatan perdata pada April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.