Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel

Kompas.com - 13/04/2021, 19:36 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo dalam peluncuran tersebut.

Baca juga: Berapa Tarif Buat atau Perpanjang SIM Online via Aplikasi? Ini Penjelasan Polisi

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Lalu, bagaimana cara menggunakan layanan SIM online ini?

Cara membuat SIM online dari ponsel

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload 

Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. 

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"

7. Pilih perpanjangan SIM 

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com