JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Republik Indonesia Irjen Istiono menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja meloloskan warga yang ingin mudik pada periode Lebaran tahun 2021.
"Kalau (anggota) bandel, pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi, saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya," kata Istiono saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Trik Pemudik Lolos dari Larangan Mudik Lebaran 2021: Curi Start Pulang Kampung
"Hukumannya kalau (biasanya) dikurung 21 hari, itu akan ditambah 21 hari lagi. Saat operasi, anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, semua harus sesuai SOP," imbuhnya.
Untuk mencegah adanya warga yang mudik pada tahun ini, sebanyak 333 pos penyekatan juga telah dibangun polisi.
Istiono menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah jalan tikus yang sering digunakan pemudik.
"Sudah ada 333 titik, saya jamin tidak bisa lolos, jalan tikus yang lebih kecil daripada tikus akan kami adang," ungkap Istiono.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
Bagi warga yang kedapatan melanggar, polisi akan meminta warga segera memutar balik kendaraannya.
Sementara itu, tindakan lebih tegas akan dilakukan kepada jasa travel gelap.
"Untuk travel gelap jangan main-main, kalau perlu saya tahan, saya keluarkan lagi setelah Lebaran," tegas Istiono.