JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mengecek status rumah peninggalan menteri luar negeri pertama Republik Indonesia (RI), Achmad Soebardjo.
Rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu sempat menjadi kantor pertama Kementerian Luar Negeri RI pada era awal kemerdekaan. Namun kini, properti tersebut hendak dijual oleh ahli waris.
"Kami baru tahu dari media, nanti di internal akan cek, apakah itu masuk cagar budaya atau tidak," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Rumah Achmad Soebardjo Dinilai Punya Nilai Penting dalam Sejarah Kemerdekaan
Jika rumah tersebut berstatus sebagai cagar budaya, Riza berjanji akan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Apakah harus pemerintah pusat yang beli, untuk apa, apakah Pemprov DKI yang beli, untuk apa, atau mudah-mudahan ada teman-teman dari swasta yang mau membeli, menjadikan itu sebagai museum, sebagai tempat budaya, tempat pariwisata," kata Riza.
Kabar mengenai penjualan rumah itu viral setelah diiklankan melalui akun Instagram @kristohouse. Dalam iklan disebutkan, properti yang dijual terdiri dari tanah seluas 2.916 meter persegi dan bangunan dengan luas 1.676 meter persegi dengan harga Rp 200 miliar.
Namun ahli waris menegaskan informasi yang diunggah oleh akun tersebut kurang akurat.
"Sebenarnya yang diiklankan enggak terlalu akurat. Dilihat dari tanahnya berbeda. Di situ dikatakan 2.916, sedangkan kita pegang data lebih gede," kata Syahbudi, salah satu cucu Achmad Soebardjo.
Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Data itu berdasarkan angka yang ada di sertifikat hak milik (SHM). Selain itu, harga jual yang diunggah di akun Instagram tersebut senilai Rp 200 miliar juga tidak akurat.
"Harga juga kurang akurat. Kalau kami liat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di kawasan Menteng sudah mencapai Rp 100- Rp 150 juta per meter persegi.
Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300 miliar- Rp 400 miliar.
Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.
Baca juga: Rumah Achmad Soebardjo, Rekam Sejarah dan Perjuangan Diplomasi RI
Saat itu, Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor karena belum ada gedung yang disiapkan oleh negara. Namun, setelah ada kantor yang disiapkan oleh negara, rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Karena itu, Syahbudi menegaskan keluarga sebagai ahli waris berhak menjual rumah tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkunjung rumah berasitektur Belanda yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.