Dalam amar putusan, YPKC adalah satu-satunya pemegang HGB atas tanah terperkara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996.
"Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo," kata Ani.
Kemudian, putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016.
Lalu, putusan kasasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan perkara nomor 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
"Amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” tegas Ani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.