Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahannya Mau Diserbot, Yayasan Carolus Laporkan Sejumlah Oknum Aparat ke Pihak Berwenang

Kompas.com - 13/04/2021, 21:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) akan mempertahankan tanah seluas 19.285 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, dari upaya penyerobotan oleh sejumlah oknum aparat keamanan.

"Kami lawan dengan cara-cara sesuai prosedur hukum, dan kami memiliki lahan tersebut dengan dasar hukum atau legal standing yang jelas,” ujar Kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani alias Ani, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Pada Jumat pekan lalu, dua aparat keamanan berinisial SFK berpangkat Bripda dan S berpangkat Serda memasuki tanah tersebut.

Baca juga: Puluhan Warga Meruya Selatan Datangi Ahok, Laporkan Aksi Penyerobotan Tanah

Sebelumnya, YPKC telah menutup pelang yang mengeklaim kepemilikan tanah atas nama ahli waris Bolot bin Jisan.

Ani mengatakan, SFK datang dan memasuki tanah tersebut lalu merobek plastik penutup pelang.

Kuasa hukum YPKC pun melaporkan SFK ke Divpropam Polri dan akan melaporkan S ke Danpuspomad (Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat).

“Kami berharap pimpinan di dua lembaga itu mengambil tindakan tegas untuk kedua oknum tersebut,” ujar Ani.

Ani juga menyebutkan, ada keterlibatan aparat lain berinisial US, seorang berpangkat mayor.

Ani mengungkapkan, US memberi arahan kepada Hasanudin dan sepasang suami istri, Gesang Sumarno dan Sri Suhyati, yang tinggal di rumah di atas tanah tersebut, agar tetap bertahan.

"Kami sudah melaporkan US ke Danpuspomal. Kami berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai ketentuan," lanjutnya.

Di atas tanah ini, rencananya YPKC akan mendirikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang berdekatan dengan Univeritas Indonesia.

Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan YPKC.

Ani menegaskan, legal standing kepemilikan tanah itu jelas. Ada empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki kliennya.

Kepemilikan YPKC atas tanah itu pun sudah melalui putusan pengadilan yang inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA), setelah memenangi sengketa demi sengketa di level sebelumnya.

Pertama, melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor nomor 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara YPKC selaku penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in selaku tergugat 1, Mulyadi bin Simin selaku tergugat 2.

Dalam amar putusan, YPKC adalah satu-satunya pemegang HGB atas tanah terperkara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996.

"Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo," kata Ani.

Kemudian, putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016.

Lalu, putusan kasasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan perkara nomor 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.

"Amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” tegas Ani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com