DEPOK, KOMPAS.com - Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) akan mempertahankan tanah seluas 19.285 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, dari upaya penyerobotan oleh sejumlah oknum aparat keamanan.
"Kami lawan dengan cara-cara sesuai prosedur hukum, dan kami memiliki lahan tersebut dengan dasar hukum atau legal standing yang jelas,” ujar Kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani alias Ani, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Pada Jumat pekan lalu, dua aparat keamanan berinisial SFK berpangkat Bripda dan S berpangkat Serda memasuki tanah tersebut.
Baca juga: Puluhan Warga Meruya Selatan Datangi Ahok, Laporkan Aksi Penyerobotan Tanah
Sebelumnya, YPKC telah menutup pelang yang mengeklaim kepemilikan tanah atas nama ahli waris Bolot bin Jisan.
Ani mengatakan, SFK datang dan memasuki tanah tersebut lalu merobek plastik penutup pelang.
Kuasa hukum YPKC pun melaporkan SFK ke Divpropam Polri dan akan melaporkan S ke Danpuspomad (Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat).
“Kami berharap pimpinan di dua lembaga itu mengambil tindakan tegas untuk kedua oknum tersebut,” ujar Ani.
Ani juga menyebutkan, ada keterlibatan aparat lain berinisial US, seorang berpangkat mayor.
Ani mengungkapkan, US memberi arahan kepada Hasanudin dan sepasang suami istri, Gesang Sumarno dan Sri Suhyati, yang tinggal di rumah di atas tanah tersebut, agar tetap bertahan.
"Kami sudah melaporkan US ke Danpuspomal. Kami berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai ketentuan," lanjutnya.
Di atas tanah ini, rencananya YPKC akan mendirikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang berdekatan dengan Univeritas Indonesia.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan YPKC.
Ani menegaskan, legal standing kepemilikan tanah itu jelas. Ada empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki kliennya.
Kepemilikan YPKC atas tanah itu pun sudah melalui putusan pengadilan yang inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA), setelah memenangi sengketa demi sengketa di level sebelumnya.
Pertama, melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor nomor 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara YPKC selaku penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in selaku tergugat 1, Mulyadi bin Simin selaku tergugat 2.
Dalam amar putusan, YPKC adalah satu-satunya pemegang HGB atas tanah terperkara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996.
"Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo," kata Ani.
Kemudian, putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016.
Lalu, putusan kasasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan perkara nomor 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
"Amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” tegas Ani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.