JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab bakal menghadirkan saksi untuk menanggapi keterangan pengelola Bandara Soekarno-Hatta terkait kerusakan sejumlah fasilitas bandara saat penjemputan Rizieq pada 10 November 2020 lalu.
"Nanti saksi yang meringankan akan kita hadirkan lagi untuk membuktikan bahwa kita sudah ada itikad baik untuk mengganti rugi," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa (13/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Pada persidangan Senin kemarin, tim kuasa hukum dan Rizieq Shihab sempat bertanya kepada saksi dari pihak jaksa penuntut umum terkait ganti rugi kerusakan fasilitas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Rizieq Shihab Aktif Cecar Saksi Jaksa, Kuasa Hukum: Ilmu Beliau Lebih Bagus dari Pengacara
Kubu Rizieq menyatakan mereka sudah mengajukan ganti rugi kepada pengelola Bandara Soekarno-Hatta. Namun, saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui perihal ganti rugi tersebut.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar Senin kemarin, Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan mengatakan, pihak bandara mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta akibat massa simpatisan Rizieq Shihab yang menjemput Rizieq pada 10 November 2020.
Menurut Oka, simpatisan Rizieq merusak sejumlah fasilitas bandara seperti taman dan kursi.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.