Menurut Chandrian, bangunan itu masuk daftar kaji untuk jadi cagar budaya karena memiliki nilai historis. Proses pengkajian ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, jauh sebelum adanya pemberitaan bahwa rumah itu dijual oleh ahli waris.
Chandrian pun menegaskan, selama proses pengkajian itu, maka bangunan tersebut harus diperlakukan layaknya cagar budaya.
"Selama proses bangunan tersebut statusnya obyek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuannya sama dengan cagar budaya," kata dia.
Perlakuan terhadap objek cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek cagar budaya bisa diperjualbelikan.
"Namun syaratnya pemilik yang baru tetap menjaga kelestarian bangunan," kata Chandrian.
Sementara itu, Anggota TACB DKI Jakarta Bambang Eryudhawan meminta pemerintah membeli dan melestarikan bangunan bersejarah milik Achmad Soebardjo itu.
"Rumah ini sangat bersejarah, Achmad Soebardjo itu pahlawan nasional, selain mantan Menlu pertama, dia juga tokoh penting dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia selain Bung Karno dan Bung Hatta," kata Yudha.
Menurut Yudha, rumah yang dijual oleh ahli waris Achmad Soebardjo itu harus dibeli pemerintah sebagai upaya dalam menjaga bangunan bersejarah.
Hal itu penting mengingat banyak sekali peninggalan sejarah yang saat ini justru hilang.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan menjaga bangunan tersebut dengan cara menetapkannya sebagai cagar budaya.
Baca juga: Ketika Achmad Soebardjo Memilih Tidur Saat Teks Proklamasi yang Ia Rancang Dibacakan
"Jadi bisa diproteksi lewat Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, tapi ya pemerintah harus beli dulu bangunan itu," ujarnya.
Yudha mencontohkan, sejumlah rumah bersejarah lainnya yang telah dibeli oleh pemerintah, yakni rumah MT Hartono di Jakarta dan rumah Jenderal Sutoyo di Sumenep.
Menurut dia, jika dibeli pemerintah, rumah Achmad Soebardjo dapat menjadi bangunan yang bisa dialihfungsikan. Misalnya menjadi pusat studi diplomasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.