Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.
Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa.
Baca juga: Luncurkan Aplikasi SINAR, Kapolri Optimistis Bisa Layani Lebih Banyak Pemohon SIM
Berikut cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store. Saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, aplikasi ini tersedia untuk pengguna iPhone
- Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
- Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
- Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR'
- Pilih perpanjangan SIM
- Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
- Konfirmasi SIM telah diterima
Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Syarat Pembuatan, Biaya Bikin Baru dan Perpanjangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.