JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya siap hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (14/4/2021).
"Insya Allah, pagi ini saya siap hadir," kata Bima kepada wartawan, Rabu pagi.
Bima mengatakan, akan menyampaikan kesaksian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jika diperlukan, ada bukti-bukti lain untuk memperkuat," tutur Bima.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaktim Lanjutkan Sidang Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Semenatara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Aktif Cecar Saksi Jaksa, Kuasa Hukum: Ilmu Beliau Lebih Bagus dari Pengacara
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, pihak pengadilan tidak akan menayangkan secara langsung sidang hari ini.
"Jadi nanti media akan difasilitasi dua layar di depan ruangan sidang," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2021) malam.
JPU berencana menghadirkan lima saksi untuk tiga sidang tersebut. Namun, hingga kini, belum ada nama-nama pasti siapa yang akan bersaksi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.