JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi dalam sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (14/4/2021).
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dimulai pukul 10.00 WIB.
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?" tanya Ketua Majelis Hakim Khadwanto kepada Bima Arya.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima.
Selain Bima Arya, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Baca juga: Alasan Mantan Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: Eks Kapolres Jakpus soal Kerumunan Petamburan: Tiba-tiba Jalan Ditutup Orang Berbaju Putih-putih
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, pihak pengadilan tidak akan menayangkan secara langsung sidang hari ini.
"Jadi nanti media akan difasilitasi dua layar di depan ruangan sidang," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2021) malam.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.