Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.
Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.
Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq.
Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.
Baca juga: Rizieq Shihab Aktif Cecar Saksi Jaksa, Kuasa Hukum: Ilmu Beliau Lebih Bagus dari Pengacara
Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.
Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.
Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.
Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.
Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.
Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.