Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh

Kompas.com - 14/04/2021, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang Selatan diperkirakan tidak akan bisa membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 secara penuh akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena sebagian besar perusahan di wilayah Tangerang Selatan bergerak di bidang jasa.

Sehingga, banyak perusahaan tidak bisa beroperasi secara maksimal selama pandemi Covid-19.

"Iya mungkin tidak akan full, ada pengurangan. Kita juga harus maklum. Kasian juga kawan-kawan pengusaha," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan Arsa Wardana kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Berdasarkan data sementara yang dicatatkan Kadin Tangerang Selatan, terdapat 80 persen perusahaan yang paling terdampak pandemi Covid-19 hingga mengalami kerugian.

Sementara itu, lanjut Arsa, hanya 20 persen perusahaan yang saat ini masih berjalan dengan baik dan diperkirakan mampu membayarkan THR untuk para pekerjanya.

"Tangerang Selatan ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak Covid-19," kata Arsa.

"Di Taman Tekno sendiri, itu operasional dengan kondisi pasca-Covid-19 ini banyak yang tidak maksimal. Itu data kami sementara seperti itu," sambungnya.

Untuk itu, Kadin Tangerang Selatan mengimbau perusahaan yang masih berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 agar mengupayakan pembayaran THR secara maksimal.

Namun, Arsa tidak dapat mendesak agar pihak perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara langsung tanpa dicicil.

"Pasti ada THR dan kami minta kawan-kawan yang masih beroperasi dengan baik, wajib memberikan THR satu bulan gaji lah, minim-minimnya 2/3 lah, paling minim banget," pungkasnya.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com