Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh

Kompas.com - 14/04/2021, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang Selatan diperkirakan tidak akan bisa membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 secara penuh akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena sebagian besar perusahan di wilayah Tangerang Selatan bergerak di bidang jasa.

Sehingga, banyak perusahaan tidak bisa beroperasi secara maksimal selama pandemi Covid-19.

"Iya mungkin tidak akan full, ada pengurangan. Kita juga harus maklum. Kasian juga kawan-kawan pengusaha," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan Arsa Wardana kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Berdasarkan data sementara yang dicatatkan Kadin Tangerang Selatan, terdapat 80 persen perusahaan yang paling terdampak pandemi Covid-19 hingga mengalami kerugian.

Sementara itu, lanjut Arsa, hanya 20 persen perusahaan yang saat ini masih berjalan dengan baik dan diperkirakan mampu membayarkan THR untuk para pekerjanya.

"Tangerang Selatan ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak Covid-19," kata Arsa.

"Di Taman Tekno sendiri, itu operasional dengan kondisi pasca-Covid-19 ini banyak yang tidak maksimal. Itu data kami sementara seperti itu," sambungnya.

Untuk itu, Kadin Tangerang Selatan mengimbau perusahaan yang masih berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 agar mengupayakan pembayaran THR secara maksimal.

Namun, Arsa tidak dapat mendesak agar pihak perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara langsung tanpa dicicil.

"Pasti ada THR dan kami minta kawan-kawan yang masih beroperasi dengan baik, wajib memberikan THR satu bulan gaji lah, minim-minimnya 2/3 lah, paling minim banget," pungkasnya.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com