JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian dalam sidang kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kesaksian itu disampaikan Bima Arya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Bima Arya Sebut Situasi di Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi
Dalam persidangan, Bima menyebutkan bahwa dia baru mengetahui Rizieq positif Covid-19 saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 18 Januari 2021.
Padahal, Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 pada 23 November 2020.
"Saya baru menerima informasi yang Covid-19 ketika berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim, ditunjukan pihak kepolisian," kata Bima kepada majelis hakim.
Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR
Hakim kemudian menegaskan pertanyaan itu kepada Bima.
"Jadi diberitahu oleh penyidik? Saudara tahu bahwa hasilnya positif?" tanya hakim.
"Di Bareskrim. Tahu," jawab Bima.
Sebagai Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima mengaku tidak pernah menerima langsung hasil swab test PCR Rizieq.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Dirawat, Bima Arya Ingatkan Dirut RS Ummi Cegah Kerumunan Massa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.