Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/04/2021, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran tarif yang harus dibayar warga saat membuat SIM melalui layanan daring SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI sama dengan besaran tarif pembuatan SIM konvensional.


"Untuk tarif sama saja seperti biasa," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana saat ditemui wartawan Rabu (14/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM yang paling murah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel

Sementara yang paling mahal, yaitu SIM Internasional seharga Rp 250.000.

Sedangkan pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C adalah Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.

Menurut Agung, pembayaran tarif dengan layanan SINAR dilakukan secara virtual.

Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?

"Pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account, jadi tidak ada lagi kecurangan, percaloan yang membuat harga lebih tinggi," kata Agung.

Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring SINAR pada Selasa (13/4/2021) di SATPAS SIM Daan Mogot.

"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrian dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," kata Listyo dalam kegiatan peluncuran, Selasa.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.

Cara membuat SIM online dari ponsel

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Baca juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"

7. Pilih perpanjangan SIM

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jenuh Jadi Guru Honorer, Topik Banting Setir Jadi Marbut di Tangsel

Jenuh Jadi Guru Honorer, Topik Banting Setir Jadi Marbut di Tangsel

Megapolitan
Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Megapolitan
Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Megapolitan
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Megapolitan
Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Megapolitan
Cerita Eman, Pedagang Jajanan yang Jadi Marbut demi Mencari Berkah

Cerita Eman, Pedagang Jajanan yang Jadi Marbut demi Mencari Berkah

Megapolitan
Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Ruko di Atas Saluran Air di Pluit Kini Jadi 2 Lantai, Ketua RT: Pemilik Semakin Berani karena Dibiarkan

Megapolitan
Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi

Megapolitan
Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Orang-orang di Balik Megahnya Masjid Istiqlal, Bahu-membahu Mengurus Masjid Terbesar di Asia Tenggara

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Ditangkap, Keduanya Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Megapolitan
Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Dimutasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Megapolitan
Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Seorang Pria Tiba-tiba Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Lintasi Jalan Raya Cisauk

Megapolitan
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke