JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran tarif yang harus dibayar warga saat membuat SIM melalui layanan daring SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI sama dengan besaran tarif pembuatan SIM konvensional.
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana saat ditemui wartawan Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM yang paling murah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Sementara yang paling mahal, yaitu SIM Internasional seharga Rp 250.000.
Sedangkan pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C adalah Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Menurut Agung, pembayaran tarif dengan layanan SINAR dilakukan secara virtual.
Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?
"Pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account, jadi tidak ada lagi kecurangan, percaloan yang membuat harga lebih tinggi," kata Agung.
Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring SINAR pada Selasa (13/4/2021) di SATPAS SIM Daan Mogot.
"Dengan kemudahan yang ada, ini akan mengurangi antrian dan warga yang menumpuk, jadi jumlah pemohon SIM yang dilayani akan meningkat," kata Listyo dalam kegiatan peluncuran, Selasa.
"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Baca juga: Perpanjangan SIM via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Tahapannya
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.