Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jaksa Salah Hadirkan Penyidik yang Disebut Siksa Anak Buah John Kei

Kompas.com - 14/04/2021, 14:25 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan, Rabu (14/4/2021), jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi verbalisan untuk memberikan keterangan.

Saksi verbalisan atau disebut juga saksi penyidik adalah seorang penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

Kelima orang saksi verbalisan yang dihadirkan adalah penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai.

Baca juga: Jawab Anak Buah John Kei yang Mengaku Disiksa Polisi, Lima Penyidik Jadi Saksi Sidang Hari Ini

Mereka dihadirkan karena delapan orang tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang yang digelar 24 Maret 2021 membantah BAP yang ada dan mengaku disiksa saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Delapan orang tersebut adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya.

Mereka mengikuti sidang hari ini secara virtual.

Namun, pengacara para saksi menyatakan jaksa salah menghadirkan penyidik.

"Ini saksi (penyidik) yang dihadirkan tidak relevan semua," kata kuasa hukum para saksi sekaligus kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, dalam sidang hari ini.

Baca juga: Ubah Keterangan di Depan Hakim, Saksi Mengaku Tak Disuruh John Kei

Menurut Anton, pihak yang seharusnya dihadirkan adalah penyidik dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya yang memeriksa kedelapan orang tahanan ketika berstatus tersangka.

Namun, yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini adalah penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya yang memeriksa kedelapan orang tahanan ketika berstatus saksi.

"Inilah, jaksa dari awal persidangan tidak pernah beri tahu (nama) saksinya kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton.

Saat diperiksa dalam persidangan, kelima orang saksi penyidik membantah menekan, mengancam, maupun menganiaya Tuche Kei dkk.

"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan itu berlangsung," kaya Bayu Ekayanto, salah seorang saksi penyidik di sidang hari ini.

Hal serupa juga dikatakan oleh saksi penyidik lainnya.

Baca juga: Anak Buah John Kei Ubah Kesaksian di Sidang, Tuche: Saya Disiksa Polisi

Menurut para saksi penyidik, saat memeriksa Tuche Kei dkk, mereka telah membacakan hak-hak terperiksa sesuai prosedur, membacakan ulang BAP, dan BAP juga telah ditandatangani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com