Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diperpanjang, Jam Operasional Restoran di Kota Tangerang Tetap Sampai Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan

Kompas.com - 14/04/2021, 14:33 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadhan 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut, pihaknya tidak memiliki aturan baru terkait perizinan operasional restoran atau tempat makan selama bulan Ramadhan.

Pemkot Tangerang tetap mengacu pada aturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan mulai 6-19 April 2021.

Baca juga: Disparekraf DKI: Restoran Tidak Boleh Tampilkan Pertunjukan DJ Selama Ramadhan

"Jam operasional (restoran dan rumah malam) tetap mengikuti PPKM. Tetap sampai jam 21.00 WIB," ungkap Herman kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Meski jam operasional restoran atau rumah makan tidak dimajukan atau dimundurkan, Herman mengimbau warga Kota Tangerang agar berbuka puasa di rumah masing-masing.

Dia juga mengingatkan agar warga Kota Tangerang tidak melaksanakan sahur di jalan atau sahur on the road.

Bila terpaksa melakukan buka bersama di luar rumah, lanjut Herman, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

"Kami berharap seluruh warga saling menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu," imbau dia.

"Menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe," sambung Herman.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan

Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan.

"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Arief kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Lalu, pihak yang bakal mengadakan buka bersama harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bila berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan.

"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com