BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan yang dialami remaja putri berinisial PU (15) oleh seorang pria, AT (21).
AT diketahui merupakan anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya benar. Ada (laporan kasus pelecehan seksual) itu," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut Erna, saat ini penyidik Polres Bekasi tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban.
Polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah kos yang diduga menjadi lokasi terduga pelaku melakukan tindakan asusila.
"Kami sekarang masih melakukan olah TKP, pemeriksaan visum dari korban, cari saksi-saksi di lapangan dan mencari bukti-bukti. Ini masih penyelidikan," kata Erna.
Sebelumnya, AT dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap PU.
Keluarga korban melaporkan AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).
Baca juga: Fakta Ayah di Ciputat Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Bibinya
Adapun laporan korban teregister dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Orangtua korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan dugaan asusila itu bermula. Kata dia, putrinya memiliki hubungan dengan AT.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Baca juga: Fakta Kasus Kakek Cabuli Cucunya di Pademangan, Korban Tewas di RS
Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.
Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terduga pelaku yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak, tidak mau diajak berhubungan intim," ujar LF.
LF menyatakan bakal menempuh jalur hukum dari kasus yang dialami putrinya.
Sebagai langkah awal, dia mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.