JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab kesal dan mengecap Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pembohong.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Awalnya, Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu (28/11/2020) malam.
Baca juga: Bima Arya Sebut Situasi di Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi
Ia ingin pulang karena merasa sudah bugar dan bebas makan dan minum.
"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq.
Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.
Baca juga: Dicap Pembohong oleh Rizieq Shihab di Persidangan, Ini Respons Bima Arya
"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.
"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Positif Covid-19 Saat Diperiksa Bareskrim
Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.
"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.
"Benar," jawab Bima.
Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong.
"Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.
Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR
"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," imbuh Rizieq.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Bima Arya hadir sebagai saksi sidang.
Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.