JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya merespons dicap pembohong oleh terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan bahwa pernyataannya di dalam persidangan sudah sesuai.
Ia menekankan, apa yang disampaikan Rizieq memang tidak benar.
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sudah bugar dan memutuskan pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu (28/11/2020) malam.
"Soalnya indikasi (terpapar) Covid-19 ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Rizieq tadi, bahwa dia di RS Ummi itu (tes) antigennya sudah positif. Artinya memang tidak sehat," kata Bima kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Oleh sebab itu, Bima kemudian meminta RS Ummi untuk melakukan swab test bagi Rizieq.
"Karena saya harus memutus rantai penularan, apa pun itu," kata Bima yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu.
Sebelumnya, Rizieq kesal dan menuduh Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pembohong.
Awalnya, Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu malam.
Ia ingin pulang karena merasa sudah bugar dan bebas makan dan minum.
"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq.
Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.
Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong
"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq.
"Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," imbuh mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya.