JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan Dinas Gulkarmat sudah mengembalikan uang kelebihan bayar terkait pengadaan mobil dan robot pemadam kebakaran.
Besaran yang sudah dikembalikan, kata Satriadi, sudah mencapai 90 persen dari kewajiban Rp 6,5 miliar yang harus dibayarkan.
"Jadi kalau perkembangannya sudah 90 persen sudah kita kembalikan," kata Satriadi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pengadaan Mobil Damkar, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar
Satriadi mengatakan, pihaknya akan patuh pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut di tahun ini.
Namun terlepas dari kelebihan bayar, Satriadi mengatakan program pengadaan mobil robot LUF 60 tersebut sangat bermanfaat bagi penanganan kebakaran di DKI Jakarta.
"Itu bagus kan beraksi di (kebakaran) Pasar Minggu, itu yang robotik yang kita beli dua kali beraksi di apartemen Taman Sari, sama di Pasar Minggu," kata Satriadi.
Dia mengatakan, robot LUF 60 berhasil memadamkan listrik yang hendak menyambar trafo listrik apartemen yang terletak di tempat yang sulit dijangkau petugas.
Robot tersebut akhirnya berhasil memutuskan penyebaran api sehingga 113 warga di Apartemen Taman Sari tersebut tak terlalu banyak berdampak karena kebakaran.
Baca juga: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Mobil Damkar hingga Rp 6,5 M, Anggota DPRD: Sangat Ceroboh!
"Kalau enggak ada robotik itu, 113 warga di Taman Sari bisa berdampak itu. Alhamdulillah kita punya LUF 60, kita masuk ke terowongan, ada trafo di bawah kita bisa padamkan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar dalam proyek pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2019.
Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan total Rp 6,5 miliar.
Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.
Baca juga: Anies: Masyarakat Ekonomi Rentan di Jakarta Meningkat Agak Besar Ketika Pandemi Covid-19
Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya mencapai Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.
Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak dibayar Rp 7,86 miliar
Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.
Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.