Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Aplikasi SIM Online, Langsung Muncul "RPC Timeout" dan Gagal Masuk

Kompas.com - 14/04/2021, 17:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Online, Langsung Diantar ke Rumah Pemohon

7. Pilih perpanjangan SIM

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com