Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tangkap Mahasiswa, Polisi Kejar Bandar dan Kelompok Pengedar Ganja di Kampus Jakarta

Kompas.com - 14/04/2021, 17:13 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi kejar bandar dan kelompok pengedar ganja yang berkait dengan penangkapan seorang mahasiswa berinisial MUA di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Kanitreskrim Polsek Serpong Lutfi Hayata menjelaskan, MUA diduga mengedarkan ganja ke kampus-kampus wilayah DKI secara berkelompok.

Namun, Lutfi belum dapat merincikan berapa jumlah pengedar yang masuk dalam kelompok MUA.

"Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kami kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).

Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop

"Ada yang sudah lulus ada yang masih mahasiswa," sambung Lutfi.

Menurut Lutfi, MUA diduga mendapatkan ganja seberat tiga kilogram dari seorang bandar sekaligus rekannya yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat.

Seseorang yang belum diungkapkan identitasnya itu mengirimkan ganja tersebut ke tempat penyimpanan milik MUA yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini kurang lebih senilai Rp 50 juta," pungkas Lutfi.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap di Serpong Sudah Edarkan Ganja di Kampus-kampus Selama Setahun

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).

Menurut Yudi, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta. Ganja tersebut pun diedarkan oleh MUA ke kampus-kampus yang ada di wilayah Ibu Kota.

Namun, Yudi enggan menjelaskan secara rinci tempat tersangka berkuliah maupun kampus yang menjadi sasaran penjualannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Wilayah Jakarta

"Jadi setelah mereka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ungkapnya.

Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com