JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun tangan untuk melindungi Sandi, anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat. Sandi mengungkapkan dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya. Namun dia kemudian dintimidasi dan dan diancam dipecat oleh pejabat di kantornya itu.
"LPSK bersama penegak hukum mesti menjamin keamanan dari petugas dinas pemadam kebakaran tersebut. Sebab, berdasarkan keterangannya, ia sempat mengaku diminta untuk diam, bahkan diancam dipecat dari pekerjaannya," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Kurnia mengingatkan, dalam UU Tipikor sudah diatur secara jelas peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memastikan adanya perlindungan yang dapat diperoleh oleh setiap masyarakat yang menginformasikan adanya praktik korupsi.
ICW mendesak agar penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Sandi terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.
Selain itu, penting pula mengingatkan KPK untuk melakukan fungsi supervisinya. Sebab, berdasarkan pemberitaan media, Kejaksaan Negeri Kota Depok diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga anti rasuah harus segera mengambil tindakan hukum," ucap Kurnia.
Sandi sebelumnya mengunggah foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja. Dengan berani, Sandi menyebarkan protes itu melalui dua foto sekaligus, di mana protes itu ia alamatkan kepada sejumlah pejabat teras.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi yang Diungkap Petugas Damkar Depok Tanpa Tunggu Laporan
Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.
Sementara poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”
Sandi kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal yang cukup nekat itu.
Ia memberi contoh, hak-hak finansialnya tak diterima secara penuh.
“Hak-hak kita, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (desinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia, dikutip Tribun Jakarta.
Sandi juga mengaku tidak didukung dengan perlengkapan kerja yang memadai. Sandi bicara soal sepatu, pakaian pemadam kebakaran, hingga selang yang, menurut dia tak sesuai spesifikasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.