TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan mengimbau para pekerja agar memaklumi perusahaan yang tidak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 secara penuh.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan Arsa Wardana menjelaskan, banyak perusahaan yang tidak bisa beroperasi secara maksimal selama pandemi Covid-19.
Alhasil, banyak di antaranya yang merugi dan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayarkan THR secara penuh kepada karyawan.
"Kita juga harus maklum. Kasian juga kawan-kawan pengusaha," ujar Arsa kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2021).
Baca juga: Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh
Menurut Arsa, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama bijak dalam menyikapi situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Meski begitu, dia tetap meminta perusahaan yang masih berjalan dengan baik untuk tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR untuk pekerjanya.
"Jadi baik pekerja maupun pengusaha ya sama-sama menimbang rasa lah menghadapi pandemi Covid-19 ini," kata Arsa.
"Pada prinsipnya kalau perusahaan berjalan dengan baik, itu diwajibkan," pungkasnya.
Sejumlah buruh dari beberapa serikat pekerja sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, tepatnya di depan pintu Monas pada Senin (12/4/2021).
Mereka berunjuk rasa mengungkapkan beberapa tuntutan, salah satunya meminta pemerintah menetapkan aturan agar pengusaha membayar THR Lebaran 2021 secara penuh.
Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi
Kalangan buruh menolak pembayaran THR dilakukan secara dicicil seperti tahun 2020.
Salah satu buruh yang mengikuti aksi demo, Yanti (41), berpendapat, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau mencicil hak yang seharusnya diterima buruh menjelang hari raya.
Yanti tidak menerima alasan kerugian akibat Covid-19 menjadi penyebab perusahaan mencicil THR mereka.
"Tidak ada satu alasan pun untuk pengusaha mencicil THR dengan alasan Covid-19. Karena ruginya pengusaha itu bukan rugi, tapi keuntungannya yang berkurang," kata Yanti.
"Itu bukan benar-benar rugi, jadi tidak ada alasan untuk perusahaan mana pun menunda atau mencicil THR," sambungnya.