Adapun dokter yang didatangi harus yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi itu pun juga tersedia di aplikasi tersebut.
"Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal," lanjut Istiono.
Cara serupa juga harus pemohon lakukan untuk mengajukan permohonan tes psikologi.
Sementara itu, layanan tersebut juga menyediakan ujian teori di mana pemohon harus menjawab sebagai salah satu syarat memperoleh SIM.
"Pemohon akan melakukan uji teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual. Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan motor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar," jelas Istiono.
Apabila memenuhi syarat, maka hasil ujian terkirim otomatis.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Sementara itu, terkait adanya tes praktik secara offline untuk pembuatan SIM online, informasi yang Kompas.com dapatkan masih simpang siur.
Kompas.com menanyakan hal tersebut kepada Istiono, Rabu (14/4/2021).
"Untuk pembuatan SIM lewat aplikasi SINAR, apakah pemohon harus melakukan tes praktik secara offline?" tanya Kompas.com.
"Enggak," begitu jawaban Istiono.
Di sisi lain, Kompas.com menerima rilis berita dari Universitas Indonesia mengenai Korlantas Porli yang meluncurkan aplikasi SINAR di UI, Rabu.
Dalam rilis tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada menyebut, pemohon masih harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, besaran tarif SIM online sama dengan pembuatan secara konvensional.
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," ujar Agung, Rabu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.