JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah dapat melakukannya secara online.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR
"Kegiatan ini merupakan perwujudan janji kami saat kami fit and proper test di depan Komisi III DPR RI," kata Listyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono memaparkan cara membuat maupun memperpanjang SIM lewat aplikasi tersebut
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," jelas Istiono.
Berikut Kompas.com menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui terkait pembuatan dan perpanjangan SIM melalui SINAR.
Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR
Listyo menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR di Playstore untuk memulai proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Akan tetapi, aplikasi tersebut baru tersedia di layanan Android. Sementara untuk pengguna iPhone masih harus bersabar.
"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," ujar Listyo.
Dia menambahkan, layanan SIM online ini juga dapat diakses oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," lanjutnya.
Baca juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 15-16 April
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
Istiono menekankan, pemohon yang ingin setidaknya memperpanjang SIM masih harus melakukan tes psikologi dan tes kesehatan.
Permohonan untuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai syarat memperoleh SIM online juga dapat diajukan melalui SINAR.
"Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie," terang Istiono.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan booking code. Kode itu harus diperlihatkan saat mengunjungi dokter.
Adapun dokter yang didatangi harus yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi itu pun juga tersedia di aplikasi tersebut.
"Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal," lanjut Istiono.
Cara serupa juga harus pemohon lakukan untuk mengajukan permohonan tes psikologi.
Sementara itu, layanan tersebut juga menyediakan ujian teori di mana pemohon harus menjawab sebagai salah satu syarat memperoleh SIM.
"Pemohon akan melakukan uji teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan metode audio visual. Metode ini menggunakan mesin 3D yang dibuat seperti sebenarnya sehingga pemohon SIM seolah berada di atas kendaraan motor dan bisa jawab soal dengan baik dan benar," jelas Istiono.
Apabila memenuhi syarat, maka hasil ujian terkirim otomatis.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Sementara itu, terkait adanya tes praktik secara offline untuk pembuatan SIM online, informasi yang Kompas.com dapatkan masih simpang siur.
Kompas.com menanyakan hal tersebut kepada Istiono, Rabu (14/4/2021).
"Untuk pembuatan SIM lewat aplikasi SINAR, apakah pemohon harus melakukan tes praktik secara offline?" tanya Kompas.com.
"Enggak," begitu jawaban Istiono.
Di sisi lain, Kompas.com menerima rilis berita dari Universitas Indonesia mengenai Korlantas Porli yang meluncurkan aplikasi SINAR di UI, Rabu.
Dalam rilis tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada menyebut, pemohon masih harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, besaran tarif SIM online sama dengan pembuatan secara konvensional.
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," ujar Agung, Rabu.
Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
(Reporter : Sonya Teresa Debora / Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.