JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, Mitora Ple Ltd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan keluarga Cendana (sebutan untuk keluarga Presiden Soeharto).
Sedianya, sidang digelar pada Selasa (13/4/2021). Namun, pihak tergugat atau keluarga Cendana tidak hadir dalam persidangan.
"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR
Keluarga Cendana juga diketahui tidak hadir pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (5/4/2021).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada 8 Maret 2021.
Ada 10 tergugat yang tercatat dalam gugatan itu yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
Tergugat lainnya adalah Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.
Sebidang tanah dengan luas sekitar 20 hektar dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini Nomor 1, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 15-16 April
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Digugat Perusahaan Singapura, Keluarga Cendana Mangkir Persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.